Senin, 14 April 2014

EPIDEMIOLOG KESEHATAN

STANDAR PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa dan Negara yang penduduknya hidup dalam lingkungan dengan perilaku yang sehat, mempunyai kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Upaya pemerintah perlu didukung dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan yaitu masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat dengan berbagai strategi dan program kerjanya. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan yang professional. Agar visi, misi, strategi dan program pembangunan kesehatan dapat dilakukan secara optimal, maka diperlukan upaya-upaya dalam bidang kesehatan yang bermutu sesuai dengan standard an parameter yang berlaku. Untuk mewujudkan upaya-upaya yang bermutu tersebut, maka diperlukan berbagai profesi dalam bidang kesehatan antara lain Profesi Epidemiolog Kesehatan.

Profesi adalah pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan dan atau keahlian tertentu sehingga yang bersangkutan dapat membiayai hidup dari pekerjaan tersebut. Keberadaan suatu profesi ditentukan oleh adanya batang tubuh ilmu, untuk dan dari mana diperlukan standar kompetensi, dan selanjutnya standar pendidikan, yang para lulusannya berwenang melaksanakan suatu kegiatan pelayanan yang standar dengan menggunakan kode etik. Sumber daya manusia yang menyandang profesi tersebut dapat tergabung dalam organisasi profesi yang berada baik pada tingkat nasional ataupun internasional. Disamping itu satu organisasi profesi dapat berdekatan atau serumpun dengan organisasi lain.

Sesuai dengan keberadaan profesi tersebut di atas,Perhimpunan Ahli Epidmeiologi Indonesia (PAEI) merupakan satu organisasi dari para Epidemiolog Kesehatan yang memang dapat diakui keberadaannya karena epidemiologi mempunyai batang tubuh ilmu, dari mana dapat dikembangkan standar kompetensi epidemiologi, selanjutnya standar pendidikan epidemiologi, sehingga para epidemiolog kesehatan mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan epidemiologi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan tertentu. Disamping itu, epidmeiologi mempunyai kode etik dan mempunyai jaringan internasional seperti International Epidemiology Association (IEA), International Clinical Epidemiology (INCLEN) dan Field Epidemiology Training Program (FETP). Profesi yang serumpun dengan Epidemiolog Kesehatan adalah sanitarian, entomology, ahli gizi kesehatan masyarakat, dan lain lain yang rumpunnya adalah ilmu kesehatan masyarakat. Para ahli kesehatan masyarakat tergabung dalam satu organisasi yang disebut Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

IAKMI telah membentuk Majelis Kolegium Ilmu Kesehatan Masyarakat.Pada tanggal 9-10 Mei 2008, Kolegium Ilmu Kesehatan Masyarakat itu mengadakan pertemuan di Jakarta, dimana dibentuk 8 (delapan) kolegium antara lain Kolegium Epidemiologi.

Epidemiologi mempunyai batang tubuh ilmu dan sekaligus merupakan metodologi untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dalam rangka memperkuat dan memperluas batang tubuh ilmu tersebut. Epidemiologi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajarai kejadian dan distribusi masalah yang berkaitan dengan kesehatan beserta determinant yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian dan distribusi tersebut. Ilmu yang mempelajari kejadian dna distribusi tersebut disebut epidemiologi deskriptif, sedangkan ilmu yang mempelajari determinant itu disebut epidemiologi analitik.

Tujuan epidmeiologi adalah untuk:
1.    Mendiagnosis masalah kesehatan.

2.    Menentukan riwayat alamiah dan etiologi penyakit.

3.    Memberikan informasi dalam rangka meningkatkan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian) pelayanan dan atau kesehatan.
Ketiga tujuan tersebut dapat dicapai dengan dua strategi yaitu surveilans epidemiologi  dan penelitian epidemiologi. Surveilans epidemiologi meliputi kegiatan-kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis atau rutin untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian) pelayanan/program kesehatan. Penelitian epidemiologi mempunyai kegiatan yang sama dengan surveilans epidemiologi tetapi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus. Penelitian epidemiologi mempunyai tujuan tertentu yang untuk mencapainya diperlukan disain penelitian yang dibuat oleh peneliti yang bersangkutan.
Epidemiolog Kesehatan adalah suatu profesi yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi yang mempunyai keahlian khusus epidmeiologi yang langsung dapat diterapkan dalampelayanan kesehatan komprehensif yaitu pelayanan kuratif, preventif, promotif dan rehabilitatif.
Dalam rangka mencapai tujuan dan melaksanakan strategi epidmeiologi tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan yaitu suatu standar bagi profesi epidemiologi kesehatan dalam menjalankan profesinya untuk berperan serta aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan dan pelayanan kesehatan nasional dan berpartisipasi dalam kegiatan epidemiologi internasional.

.   Tujuan

1.    Tujuan Umum
Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan menjadi acuan bagi para Epidemiolog Kesehatan dalam berperan serta aktif, terarah dan terpadu dalampembangunan kesehatan nasional dan berpartisipasi dalam kegiatan epidemiologi internasional.
2.    Tujuan Khusus
a.    Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan merupakan pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menghasilkan Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang epidemiologi sesuai dengan peran, fungsi dan kompetensinya.
b.    Standar Profesi Epidmeiolog Kesehatan menjadi acuan bagi Kolegium Epidemiologi untuk melakukan Ujian Kompetensi kepada Calon Epidemiolog Kesehatan dan merupakan salah satu acuan untuk peningkatan karir bagi Epidemiolog Kesehatan.

   Kewenangan Kolegium Epidemiologi
Masing-masing kolegium dalam Majelis Kolegium Kesehatan Masyarakat Indonesia antara lain Kolegium Epidemiologi berwenang untuk:
1.    Mengembangkan dan menetapkan Kurikulum dan Program Pendidikan.
2.    Merencanakan dan melaksanakan ujian seleksi kepada mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi epidemiolog kesehatan.
3.    Melakukan akreditasi terhadap institusi yang menyelenggarakan pendidikan profesi epidemiolog kesehatan.
4.    Membentuk organisasi profesi, untuk kewenangan ini  sejak tahun 1989 telah berdiri Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI).
5.    Memantapkan sebutan profesi: untuk kewenangan ini, profesinya disebut Epidemiolog Kesehatan.
6.    Memilih dan menetapkan institusi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
7.    Menetapkan lembaga sertifikasi profesi yang perlu bekerja sama dengan BPSDM Depkes, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan Departemen Tenaga Kerja.
8.    Menetapkan sertifikat dosen epidemiologi.

   Program Pendidikan Terkait Epidemiologi
Program pendidian yang sudah ada di Indonesia dimana diberikan mata ajaran epidemiologi adalah:
1.    Program Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang bersifat generalias yang memberikan mata ajaran epidemiologi yang ada pada banyak FKM dan STIKES.
2.    Program Pendidikan SKM dengan Peminatan Epidemiologi yang ada pada beberapa FKM dan STIKES.
3.    Program Studi Sarjana Epidemiologi yang ada pada sedikit FKM.
4.    Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan yang sedang direncanakan berdirinya oleh Kolegium Epidemiologi.
5.    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat (MKM) Peminatan Epidemiologi Terapan untuk Manajemen Pelayanan/Program.
6.    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat (MKM) Peminatan Field Epidemiology.
7.    Program Studi S-3 Kesehatan Masyarakat Peminatan Epidemiologi.
8.    Program Studi S-3 Epidemiologi dengan Peminatan Epidemiologi Komunitas dan Epidemiologi Klinik.

Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan dapat menerima calon mahasiswa dari Program Studi SKM yang bersifat Generalis, Program Studi SKM Peminatan Epidemiologi dan Program Studi Sarjana Epidemiologi.
Mereka yang lulus dari Program Profesi Epidemiolog Kesehatan dapat langsung meneruskan pendidikan untuk mendapatkan kualifikasi Magister Kesehatan Masyarakat Peminatan Epidemiologi Terapan untuk Manajemen Pelayanan/Program dengan lama pendidikan setahun lagi.
Untuk menghasilkan profesi Epidemiolog Kesehatan diperlukan pendidikan di perguruan tinngi dimana dilakukan proses belajar-mengajar yang salah sa input-nya yang penting adalah kurikulum untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
2 pendekatan dalam menyusun kurikuluim: yang pertama, pendekatan Kurkulum Berdasarkan Isi yang merupakan Kurikulum Nasional 1994 untuk Perguruan Tinggi; dan yang kedua adalah Pendekatan Kurikulum Berdasarkan Komepetensi (KBK) yang muncul pada tahun 2000 sebagai tuntutan terhadap perguruan tinggi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,industry, profesi dan pengembangan ilmu (scientific mission) untuk generasi masa depan.

Kurikulum yang diperlukan dalam Standar Profesi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dalam KBK diintegrasikan kebudayaan dan empat pilar pendidikan UNESCO. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) disusun berdasarkan tuntutan kompetensi lulusan yang dibutuhkan pofesi dalam situasi dan kondisi tertentu.

Dalam KBK diasumsikan bahwa kemampuan kinerja tertentu dapat dicapai jika kualitas intelektual dibangun dengan dukungan materi tertentu.Pendidikan merupakan ëksperimen”yaitu pengalaman belajar dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

Ciri-ciri KBK sebagai berikut:
1.    Menyatakan kompetensi secara jelas dari proses pembelajaran bidang studinya.
2.    Proses pembelajaran member bekal kepada tercapainya kompetensi dan berfokus pada mahasiswa.
3.    Lebih mengutamakan kesatuan penguasaan ranah kognitif, psikomotorik dan afektif secara utuh dan terpadu.
4.    Proses penilaian hasil belajar lebih ditekankan pada kemampuan untuk mendemonstrasikan kognitif, psikomotorik dan afektif (evaluasi proses dan hasil) secara terpadu.

KBK disusun antara lain berdasarkan Analisis Kebutuhan yang terdiri atas Kebutuhan Mahasiswa (calon mahasiswa), kebutuhan masyarakat profesi dan kebutuhan bidang ilmu.Sejalan dengan kbutuhan ini telah diusahakan pemadanan berbagai kepentingan pada pengelompokan mata kuliah seperti terlihat pada Tabel 1 di bawah ini.

Untuk menyusun Kurikulumperguruan Tinggi yang dikaitkan dengan elemen kompetensi dapat dilihat pada Tabel 2. Kurikulum Inti Berbasis pada Kompetensi Utama, sedangkan Kurikulum Institusional Berbasis pada Kompetensi Pendukung dan Kompetensi lainnya. Masing-masing kelompok Mata Kuliah berpadanan dengan elemen kompetensi.

Demikianlah MPK sepadan dengan Elemen Kompetensi Landasan Kepribadian, MKK sepadan dengan elemen kompetensi Penguasaan Ilmu dan Ketrampilan, MKB sepadan dengan elemen kompetensi Kemampuan Berkarya, MPB sepadan dengan elemen kompetensi Sikap dan Perilaku dalam Berkarya, dan MBB sepadan dengan elemen kompetensi Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat.

Kurikulum Inti berbasis pada Kompetensi Utama, sedangkan Kurikulum Institusional Berbasis pada Kompetensi Pendukung dan Kompetensi lainnya. Masing-masing Kelompok Mata Kualiah berpadanan dengan elemen kompetensi. Demikianlah MPK sepadan dengan Elemen Kompetensi Landasan Kepribadian, MKK sepadan dengan elemen kompetensi Penguasaam Ilmu dan Ketrampilan, MKB sepadan dengan elemen kompetensi Kemampuan Berkarya, MPB sepadan dengan elemen kompetensi Sikap dan Perilaku dalam Berkarya dan MBB sepadan dengan elemen kompetensi Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat.

Kompetensi Utama merupakan untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan penciri program studi. Kompetensi utama ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Kompetensi Pendukung adalah kemampuan yang relevan dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Kompetensilainnya yang juga ditetapkan oleh institusi penyelenggaraan program studi merupakan kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu kualitas hidup dan ditetapkan berdasarkan keadaan dan kebutuhan lingkungan perguruan tinggi.

Proses Penyusunan KBK seharusnya dengan Analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat) dari perguruan tinggi khususnya program studi dan analisis hasil tracer study untuk mendapatkan kebutuhan pasar atau market signal terhadap lulusan program studi tersebut.




II.    STANDAR PROFESI

Standar Profesi adalah batasan (pengetahuan, keterampilan dan afektif) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan dalam masyarakat secara mandiri yang ditetapkan oleh organisasi profesi (UU No.29 Tahun 2004 pasal 50).

Standar profesi meliputi standar pelayanan, standar kompetensi, standar pendidikan/ pelatihan dan Koe Edtik. Standar pelayanan meliputi Standar Operating Procedure (SOP) termasuk pembinaan dan pemantauannya. Pendidikan meliputi kurikulum termasuk pembinaan dan pemantauannya.

A.   Standar Pelayanan

Kebutuhan pasar atau market signal terhadap para lulusan diasumsikan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan. Sehubungan dengan Standar Pelayanan Epidemiologi telah dihasilkan TUGAS POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN TENAGA JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOGI oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI dimana tertulis bahwa tenaga terampil dan tenaga ahli dari jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.    Melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan.
2.    Melakukan surveilans epidemiologi.
3.    Melakukan penyelidikan KLB atau Wabah.
4.    Melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini.
5.    Melakukann pencegahan dan pemberantasan penyakit.
6.    Melakukan pemberdayaan masyarakat.

Dalam satu pertemuan yang dilakukan oleh PAEI, atas dasar keilmuan epidemiologi, tugas pokok dan rincian kegiatan tenaga jabatan fungsional epidemiologi tersebut di atas, maka telah ditetapkan Profil Lulusan dari program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan yaitu mempunyai kemampuan untuk berperan sebagai berikut:

1.    Melakukan identifikasi dan pemecahan masalah.
2.    Merencanakan, melaksanakan dan menilai sistem surveilans.
3.    Merencanakan dan melaksanakan kewaspadaan dini dan melakukan penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Wabah.
4.    Merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai program kesehatan termasuk program pemberantasan dan pencegahan penyakit.
5.    Merencanakan dan melaksanakan manajemen mutu/audit.
6.    Merencanakan, melaksanakan dan menilai pendidikan dan pelatihan termasuk pemberdayaan masyarakat.
7.    Berperilaku sebagai Komunikator dan Advokator.
8.    Menguasai teknologi Informasi.

Distribusi dari peran tersebut di atas menurut Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional terlihat dalam table 3. Pada Tabel 3 terlihat bahwa Kompetensi Utama adalah 62,5% dan Kompetensi Pendukung adalah 37,55. Di provinsi atau regional tertentu mungkin diperlukan Kompetensi lain, sehingga dapat merubah komposisi 62,5% dan 37,5% iitu menjadi komposisi lain.

Dalam pendidikan profesi yang merupakan satu pengalaman sehingga para lulusannya langsung dapat memanfaatkan kompetensinya  untuk bekerja sesuai dengan profesinya. Dengan demikian lulusan dalam program pendidikan profesi Epidemiologi Kesehatan perlu memperoleh seluruh (5) Elemen Kompetensi yang bila diterjemahkan kedalam Kelompok Mata Kuliah menjadi: 1) MKK (Mata Kualiah Keilmuan dan Ketrampilan), 2) MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya), 3) MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya), 4) MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) dan 5) MPK (Mata Kuliah Perkembangan Kepribadian).Seperti tersebut di atas bahwa Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan (PS P EpKes) menerima calon mahasiswa dari program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Peminatan Epidemiologi (PS SKM Pep) dan Program Studi Sarjana Epidemiologi (PS Sep) yang masing-masing disebut Program Studi Asal.


Selama melaksanakan Pendidikan Profesi Epidemiolog Kesehatan, masing-masing Kelompok Mata Kuliah itu tidak seluruhnya diberikan karena sebagian Kelompok Mata Kuliah sudah diberikan pada Program Studi asal. Distribusi Peran Epidemiolog Kesehatan menurut Program Studi dan kelompok Mata Kuliah dapat ditunjukkan pada Tabel 4.


  Standar Kompetensi

Pada Tabel 3 telah dijelaskan Peran Epidemiolog Kesehatan menurut Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. Pada Tabel 4 dijelaskan Epidemiolog Kesehatan menurut Peran, Fungsi dan Kompetensi yang harus dimiliki oleh Epidemiolog Kesehatan. Masing-masing peran dari Lulusan Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan dijabarkan menjadi Fungsi, lalu Fungsi dijabarkan menjadi Kompetensi sebagai berikut:

1.    Peran untuk mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah Kesehatan
Dalam peran ini Epidemiolog Kesehatan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.    Fungsi 1 yaitu mengidentifikasi masalah kesehatan khususnya penyakit.
Kompetensi yang harus dimiliki:

1)    Mampu melakukan analisis situasi masalah.
2)    Mampu mennentukan prioritas situasi masalah.

b.    Fungsi 2, yaitu memecahkan masalah kesehatan.
Kompetensi yang harus dimiliki:

1)    Mampu menentukan penyebab masalah kesehatan.
2)    Mampu menentukan prioritas penyebab masalah kesehatan.
3)    Mampu memberikan saran atau rekomendasi untuk memecahkan masalah kesehatan

2.    Peran sebagai Perencana, Pelaksana dan Penilai Sistem Surveilans Epidemiologi
Dalam lampiran ini Epidemiolog Kesehatan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.    Fungsi 1, yaitu mengidentifikasi gambaran epidemiologi masalah kesehatan khususnya penyakit.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu mengidentifikasi adanya faktor musiman, siklik, secular trend dan adanya KLB.
2)    Mampu mengidentifikasi kapan dan dimana frekuensi masalah/penyakit tertinggi.
3)    Mampu mengidentifikasi kelompok orang dengan frekuensi masalah/ penyakit tertinggi.
b.    Fungsi 2, yaitu mengidentifikasi kelompok penduduk berisiko tinggi terhadap kejadian penyakit atau kematian
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menggunakan metode deskriptif untuk mengidentifikasi frekuensi faktor risiko tinggi dari suatu penyakit atau kematian
2)    Mampu menggunakan metode analitik untuk mengidentifikasi hubungan faktor dengan kejadian penyakit.
3)    Mampu menilai kualitas dan akurasi data dalam studi yang menggunakan metode deskriptif dalam mengidentifikasi hubungan faktor dan penyakit.
c.    Fungsi 3, yaitu mengetahui cakupan pelayanan/program kesehatan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menentukan cakupan pelayanan pengobatan Puskesmas atau Rumah Sakit menurut beberapa karakteristik pengunjung.
2)    Mampu menentukan cakupann beberapa program kesehatan melalui Puskesmas dan atau Dinas Kesehatan.
d.    Fungsi 4, yaitu memantau kecenderungan penyakit dalam rangka perencanaan penanggulangan penyakit itu dalam jangka panjang.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melakukan analisis data untuk menentukan kecenderungan penyakit.
2)    Mampu menggunakan informasi tentang kecenderungan penyakit dan informasi lain untuk perencanaan penanggulangan penyakit yang bersangkutan.

e.    Fungsi 5, yaitu menilai sistem surveilans dari suatu program pemberantasan penyakit.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menggunakan beberapa indicator atau unsure untuk menilai sistem surveilans.
2)    Mampu menilai kualitas dan akurasi data dari surveilans yang bersangkutan.
3)    Mampu merekomendasikan perbaikan sistem surveilans yang bersangkutan.

3.    Peran sebagai Perencana dan Pelaksana Kewaspadaan Dini dan Penyeldikan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah

a.    Fungsi 1, yaitu merencanakan dan melaksanakan kewaspadaan dini.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melakukan analisis data sekunder dalam rangka kewaspadaan dini terhadap kemungkinan kejadian KLB.
2)    Mampu melakukan analisis data sekudender dalam rangka mengetahui keadaan yang memungkinkan terjadinya keracunan bahan berbahaya luar biasa (KLB) atau wabah.
3)    Mampu menganalisis data lingkungan dalam rangka mengetahui pencemaran lingkungan.
4)    Mampu menganalisis data mikroba dan kontaminasi lainnya dalam rangka mengetahui penurunan hygiene sanitasi yang dapat menimbulkan KLB.
b.    Fungsi 2, yaitu mempersiapkan penyelidikan lapangan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu memantapkan informasi untuk penyelidikan KLB.
2)    Mampu membuat rencana kerja penyelidikan KLB.
3)    Mampu berkomunikasi dengan Pejabat dan masyarakat setempat dalam rangka penyelidikan KLB.
c.    Fungsi 3, yaitu memastikan diagnosis penyakit dan penetapan KLB
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melaksanakan diagnosis penyakit atau merujuk untuk diagnosis penyakit.
2)    Mampu menentukan adanya KLB.
d.    Fungsi 4, yaitu mendeskripsikan KLB.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu mendeskripsikan kasus menurut waktu sehingga diketahui jenis kurve epidemic.
2)    Mampu mendeskripsikan kasus menurut tempat sehingga diketahui dimana KLB atau dari mana sumber KLB.
3)    Mampu mendeskripsikan kasus berdasarkan orang sehingga diketahui pada kelompok orang yang mana terjadi KLB.
e.    Fungsi 5, yaitu merumuskan penanggulangan sementara KLB.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menentukan sumber dan cara penularan penyakit dalam waktu sementara.
2)    Mampu menentukan penyebab penyakit sementara.
3)    Mampu merumuskan penanggulangan sementara KLB atas dasar butir 1 dan butir 2.
f.     Fungsi 6, yaitu mengidentifikasi sumber penularan dan keadaan penyebab KLB.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu merumuskan dan menguji hipotesis sumber penularan
2)    Mampu merumuskan dan menguji hipotesis keadaan penyebab KLB.
g.    Fungsi 7, yaitu melakukan pengkajian sistem yang relevan dengan keajian KLB.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu mengkaji sistem surveilans dari penyakit yang bersangkutan yang ada kaitannya dengan kejadian KLB.
2)    Mampu menilai program yang ada kaitannya dengan kejadian KLB.
h.    Fungsi 8, yaitu menyusun rekomendasi untuk penanggulangan KLB.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka menghilangkan sumber penularan.
2)    Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka memutus rantai penularan.
3)    Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka merubah respon orang terhadappenyakit.


4.    Merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai program kesehatan termasuk program penanggulangan penyakit.
a.    Fungsi 1, yaitu melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan dan dampak program-program kesehatan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menggunakan pendekatan sistem untuk menentukan hubungan masalah-masalah yang terdapat dalam input, process, output, efek dan outcome.
2)    Mampu memantau kelemahan dalam manajemen kegiatan dan sumber daya.
3)    Mampu menilai dampak program terhadap status kesehatan.
b.    Fungsi 2, yaitu melakukan pemeriksaan kelompok risiko tinggi.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melakukan pemeriksaan penyakit khusus.
2)    Mampu memberikan pelayanan konsultasi
3)    Mampu menilai pemeriksaan.
c.    Fungsi 3, yaitu melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menyusun kerangka acuan.
2)    Mampu menyiapkan rancangan tahunan dan bulanan.
3)    Mampu menyusun petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan
4)    Mampu menyusun standar.
5)    Mampu menyusun pedoman.


5.    Peranan dalam audit manajemen
a.    Fungsi 1, yaitu melakukan audit manajemen pelayanan.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melakukan audit manajemen preventif.
2)    Mampu melakukan audit manajemen kuratif.
3)    Mampu melakukan audit manajemen rehabilitatif.
4)    Mampu melakukan audit manajemen promotif.
b.    Fungsi 2, yaitu melakukan audit manajemen kasus.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu melakukan audit diagnosis.
2)    Mampu melakukan audit pengobatan.
3)    Mampu melakukan audit pencegahan penularan.
4)    Mampu melakukan audit menghindari kecacatan dan kematian.

6.    Peran sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat
a.    Fungsi 1, yaitu mengiventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang surveilans.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menyusun instrument pengumpulan data tentang pengetahuan, sikap dan perilaku tentang surveilans.
2)    Mampu mengumpulkan data tentang pengetahuan,sikap dan perilaku tentang surveilans.
b.    Fungsi2, yaitu menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang surveilans yang perlu diintervensi.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu memahamai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang mungkin berguna supaya berparisipasi dalam surveilans.
2)    Mampu menentukan alternatif bentuk intervensi supaya pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dapat diarahkan supaya berpartisipasi dalam surveilans.
c.    Fungsi 3, yaitu merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang dapat diarahkan supaya berpartisipasi dalam surveilans.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu memilih bentuk intervensi yang tepat.
2)    Mampu merancang bentuk intervensi yang adekuat.
d.    Fungsi 4, yaitu melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak atau kurang sesuai dengan kaidah surveilans.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu memahami tatalaksana intervensi sikap dan perilaku.
2)    Mampu menggali sumber daya dalam masyarakat.
3)    Mampu mengembangkan jejaring kemitraan untuk pemecahan masalah-masalah pelaksanaan surveilans.
4)    Mampu menggerakkan sumber daya.
5)    Mampu memberikan alternatif pemecahan masalah.
e.    Fungsi 5, yaitu mengevaluasi hasil intervensi.
Kompetensi yang harus dimiliki:
1)    Mampu menentukan criteria keberhasilan intervensi.
2)    Mampu mengembangkan instrument evaluasi.


7.    Peranan sebagai Advokator dan Komunikator
a.    Fungsi 1, yaitu mempersiapkan materi yang merupakan data menjadi informasi dan informasi menjadi bukti yang dapat diterima oleh pengambil keputusan di tingkat Kabpaten (Bupati, DPRD dan Lintas Sektor). Kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu membuat presentasi argumentasi yang credible, relevant, urgent dan prioritas tinggi.
b.    Fungsi 2, yaitu melakukan komunikasi kepada kelompok-kelompok yang terkait dengan pengambil keputusan di tingkat Kabupaten/Kota. Kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu melakukan lobbying sehingga pengambil keputusan tertarik kepada presentasi tersebut di atas.


C.   Standar Pendidikan Profesi

Pada Tabel 4 terlihat Distribusi Peran Epidemiolog Kesehatan menurut Program Studi dan Kelompok Mata Kuliah. Program Studi dikategorikan menjadi Program Studi Asal dan Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan (PS P EpKes) yang akan didirikan. Program Studi Asal dikategorikan menjadi Program Studi SKM Generalias (PS SKM G), Program Studi SKM Peminatan Epidemiologi (PS SKM PEp) dan Program Studi Sarjana Epidemiologi (PS SEp). Kelompok Mata Kuliah dikategorikan menjadi MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian), MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan), MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya), MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya) dan MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bersama).

Program Studi yang merupakan Sistem Pendidikan akan menghasilkan Lulusan berkualitas baik tergantung pada Proses Belajar-Mengajar yang mutunya ditentukan oleh:
1.    Input Mahasiswa
2.    Software Input
3.    Hardware Input, dan
4.    External Input.

1.    Input Mahasiswa
Diperkirakan bahwa PS Pep akan menerima mahasiswa dari lulusan 3 Program Studi (PS) yaitu:

a.    Program Studi SKM yang bersifat generalis (PS SKM G)
Mahasiswa dari program studi ini sudah mendapatkan mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKK. Dalam PS Pep, mahasiswa dari PS SKM G ini harus mendapat beberapa mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKK termasuk Teknologi Informasi. Beberapa mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKB yang dapat diberikan di ruang kuliah dan laboratorium yang memakan waktu selama 1 semester yaitu di semester 1. Kemudian para mahasiswa mendapat beberapa mata kuliah baik yang sepadan dengan kompetensi utama ataupun kompetensi pendukung yang termasuk dalam MKB dan MBB yang dilaksanakan di lapangan yang mungkin di Wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten atau di wilayah Puskesmas Kecamatan selama 1 semester di Semester II. Untuk kegiatan pada Semester II, para mahasiswa bergabung dengan mahasiswa yang berasal dari PS SKM Pep atau P SEp.

b.    Program Studi SKM Peminatan Epidemiologi (PS SKM Pep)
Mahasiswa dari program studi ini ,masuk ke PS Pep dalam Semester II. Jumlah mahasiswa yang diterima minimal 8 orang dan maksimal 15 orang. Dalam bulan pertama, para mahasiswa secara berkelompok merencanakan dan melakukan identifikasi masalah di suatu wilayah Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota, menentukan prioritas masalah, lalu merumuskam program intervensi untuk memecahkan masalah. Kemudian masing-masing mahasiswa melaksanakan satu program intervensi, untuk mana ia melakukan perannya sebagi ahli surveilans, pemantau dan penilai program, penyelidik KLB/Wabah, penilai manajemen mutu, pelatih untuk memberdayakan masyarakat, dan sebagai komunikator dan advokator. Semua peranan ini dilaksanakan melalui mata kuliah yang termasuk dalam MPB dan MBB. Dalam bulan kedua masing-masing mahasiswa merencanakan dan melaksanakan seluruh perannya itu untuk program intervensi yang menjadi tanggungjawabnya. Pada bulan ketiga masing-masing mahasiswa dalam satu seminar melaporkan hasil dari pelaksanaan perannya dimana ia memberikan rekomendasi untuk perbaikan program. Pada bulan keempat dan kelima masing-masing mahasiswa mencoba memperbaiki pelaksanaan program yang bersangkutan sesuai dengan saran dan rekomendasinya. Pada bulan keenam dalam satu seminar, masing-masing mahasiswa melaporkan program yang telah dilakukannya dan memberikan saran atau rekomendasi terakhir.

c.    Program Studi Epidemiologi (PS Ep)
Mahasiswa dari PS Ep ini mungkin lebih banyak mendapat mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKK dan MKB daripada mahaiswa dari PS SKM Pep. Tetapi sulit dapat dimengerti apakah mahasiswa dari PS Ep ini telah melaksanakan Proses Belajar Mengajar seperti butir b. Namun masalah ini akan diselesaikan dengan pendekatan saling pengertian untuk kepentingan bersama.


2.    Software Input
Yang termasuk software input adalah Kurikulum, dosen, perpustakaan, teknologi informasi dan lain-lain. Kurikulum telah dibicarakan seperti tersebut di atas. Dosen seharusnya terdiri atas mereka yang menguasai MKK dan MKB yang berasal dari perguruan tinggi dan mereka yang menguasai MPB dan MBB baik yang berasal dari perguruan tinggi ataupun praktisi dari Departemen Kesehatan dan instansi lainnya. Perpustakaan betul-betul harus dilengkapi sesempurna mungkin karena dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), mahasiswa harus sangat aktif dan karena keterbatasan waktu, para mahasiswa jangan dibiarkan mencari kepustakaan keluar dari kampus atau daerah Binaan. Demikian pula teknologi informasi perlu pula dilengkapi.


3.    Hardware Input
Yang termasuk hardware input adalah gedung kelas, laboratorium, kantor dan lain-lain yang dipunyai perguruan tinggi atau instansi tertentu dimana dilakukan proses belajar-mengajar untuk mata kuliah termasuk MKK dan MKB. Disamping itu diperlukan daerah Binaan setingkat wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana para mahasiswa dan dosen dapat melakukan proses belajar-mengajar untuk mata kuliah yang termasuk MPB dan MBB.

4.    External Input
Bantuan untuk sistem pendidikan di perguruan tinggi yang menghasilkan profesi Epidemiolog Kesehatan dapat berasal dari dalam negeri seperti: Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional dan lainnya. Juga dapat berasal dari uar negeri seperti WHO, Perguruan Tinggi dan Donor Agency. Bantuan dapat berupa software ataupun hardware.

5.    Prose belajar Mengajar
Kebaikan mutu dari proses belajar-mengajar tergantung pada adanya dan mutu dari input-input tersebut di atas. Baik dosen ataupun mahasiswa serta mereka yang bertanggung jawab dalam manajemen pendidikan perlu mengikuti aturan-aturan pendidikan yang telah ditetapkan dan selalu memikirkan dan merencanakan serta melaksanakan segala sesuatu untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan profesi Epidemiolog Kesehatan. Dalam setiap kegiatan mahasiswa untuk proses belajar-mengajar, dosen perlu terlibat mengajar di kelas, membimbing di laboratorium dan mendampingi mahasiswa dalamproses kerja lapangan.

Pihak manajemen pendidikan harus dapat berinisiatif, merencanakan dan melaksanakan kerja sama dengan pemerintah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sedemikian rupa sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak: manajemen pendidikan di satu pihak mendapat pengalaman proses belajar-mengajar yang dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dan dosen sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. Di pihak lain Pemerintah Daerah termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendapat pengalaman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan komprehensif di wilayahnya. Interaksi antar mahasiswa, antara mahasiswa dan doses dengan pimpinan serta staf dan pegawai dari pemerintah dan dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dibina sedemikian rupa untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.

Walaupun dalam kerja lapangan masing-masing mahasiswa merencanakan dan melaksanakan seluruh peran untuk satu program kesehatan secara intensif, melalui pelajaran di kelas, praktek di laboratorium, seminar di kelas dan di dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka para mahasiswa akan mendapat pengalaman untuk semua program kesehatan yang dikerjakan oleh angkatan atau kelasnya, sehingga mereka mendapat pengalaman yang bermanfaat untuk melaksanakan tugasnya sebagai epidemiolog yang dapat mengidentifikasi dan memecahkan masalah untuk program apa saja.


6.    Output Lulusan
Output lulusan tergantung pada input dan proses belajar-mengajar. Indicator mutu dari lulusan adalah:
1)    Nilai dari mata kuliah yang termasuk dalam MKK dan MPK
2)    Hasil karya dari pelaksanaan peran dalam kerja lapangan yang termasuk dalam MPB dan MBB yang diwujudkan dalam bentuk makalah yang berisi laporan ilmiah yang bermanfaat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan, institusi pendidikan, PAEI dan lainnya dalam rangka pembangunan kesehatan.

D.   KODE ETIK PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian diri dari segenap warga Negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang dalam rangka mencapai kehidupan yang sehat dalam arti terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu ada penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan epidemiologi yang dilandasi oleh semangat dan moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasar ilmu, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan profesi tersebut di atas, maka Organisasi Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menyusun dan menetapkan Kode Etik Profesi Epidemiolog Kesehatan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik bagi individu, teman seprofesi, klien/masyarakat, maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insane profesi dalam melaksanakan peran pengabdiannya sebagai berikut:


1.    Kewajiban Umum

a.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi epidemiologi kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
c.    Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi epidemiologi, seorang Epidemiolog Kesehatan tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
d.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri sendiri.
e.    Seorang Epidemiolog Kesehatan senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat profesi atau ilmuwan.
f.     Seorang Epidemiolog Kesehatan memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
g.    Seorang Epidemiolog kesehatan dalam menjalankan profesinya harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia.
h.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus bersifat jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat.
i.      Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
j.      Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kelimuan epidemiologi secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
k.    Seorang Epidemiolog Kesehatan dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.


2.    Kewajiban Epidemiolog Kesehatan Terhadap Klien/Masyarakat

a.    Seorang Epidemiolog kesehatan bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmua dan kompetensinya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu penelitian atau penyelidikan dalam rangkapenyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerja sama dan merujuk pekerjaan tersebut kepada Epidemiolog Kesehatan lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
b.    Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
c.    Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib melakukan penyelesaian masalah secara tuntas dan keseluruhan dengan menggunakan ilmu dan metode epidemiologi serta ilmu lainnya yang relevan.
d.    Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
e.    Seorang Epidemiolog Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

3.    Kewajiban Epidemiolog Kesehatan terhadap Teman Seprofesi
a.    Seorang Epidemiolog Kesehatan memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
b.    Seorang Epidemiolog Kesehatan tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang ada.

4.    Kewajiban Epidemiolog Kesehatan terhadap Diri Sendiri
a.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan dan mempraktekkan hidup bersih dan sehat , beriman menurut kepercayaan dan agamanya supaya dapat bekerja dengan baik.
b.    Seorang Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang berkaitan dan atau penggunaan ilmu, metodologi dankompetensi epidemiologi.