STANDAR PROFESI
EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Masa depan yang ingin dicapai melalui
pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa dan Negara yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dengan perilaku yang sehat, mempunyai kemampuan untuk menjangkau
pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Upaya pemerintah perlu didukung dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan
yaitu masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat
sehat dengan berbagai strategi dan program kerjanya. Untuk itu diperlukan
sumber daya manusia dalam bidang kesehatan yang professional. Agar visi, misi,
strategi dan program pembangunan kesehatan dapat dilakukan secara optimal, maka
diperlukan upaya-upaya dalam bidang kesehatan yang bermutu sesuai dengan
standard an parameter yang berlaku. Untuk mewujudkan upaya-upaya yang bermutu
tersebut, maka diperlukan berbagai profesi dalam bidang kesehatan antara lain
Profesi Epidemiolog Kesehatan.
Profesi adalah pekerjaan yang
didasarkan pada pendidikan dan atau keahlian tertentu sehingga yang
bersangkutan dapat membiayai hidup dari pekerjaan tersebut. Keberadaan suatu
profesi ditentukan oleh adanya batang tubuh ilmu, untuk dan dari mana
diperlukan standar kompetensi, dan selanjutnya standar pendidikan, yang para
lulusannya berwenang melaksanakan suatu kegiatan pelayanan yang standar dengan
menggunakan kode etik. Sumber daya manusia yang menyandang profesi tersebut
dapat tergabung dalam organisasi profesi yang berada baik pada tingkat nasional
ataupun internasional. Disamping itu satu organisasi profesi dapat berdekatan
atau serumpun dengan organisasi lain.
Sesuai dengan keberadaan profesi
tersebut di atas,Perhimpunan Ahli Epidmeiologi Indonesia (PAEI) merupakan satu
organisasi dari para Epidemiolog Kesehatan yang memang dapat diakui
keberadaannya karena epidemiologi mempunyai batang tubuh ilmu, dari mana dapat
dikembangkan standar kompetensi epidemiologi, selanjutnya standar pendidikan
epidemiologi, sehingga para epidemiolog kesehatan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pelayanan epidemiologi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan
tertentu. Disamping itu, epidmeiologi mempunyai kode etik dan mempunyai
jaringan internasional seperti International
Epidemiology Association (IEA), International
Clinical Epidemiology (INCLEN) dan Field
Epidemiology Training Program (FETP). Profesi yang serumpun dengan
Epidemiolog Kesehatan adalah sanitarian, entomology, ahli gizi kesehatan
masyarakat, dan lain lain yang rumpunnya adalah ilmu kesehatan masyarakat. Para ahli kesehatan masyarakat tergabung dalam satu
organisasi yang disebut Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
IAKMI telah membentuk Majelis Kolegium
Ilmu Kesehatan Masyarakat.Pada tanggal 9-10 Mei 2008, Kolegium Ilmu Kesehatan
Masyarakat itu mengadakan pertemuan di Jakarta,
dimana dibentuk 8 (delapan) kolegium antara lain Kolegium Epidemiologi.
Epidemiologi mempunyai batang tubuh
ilmu dan sekaligus merupakan metodologi untuk menghasilkan ilmu pengetahuan
dalam rangka memperkuat dan memperluas batang tubuh ilmu tersebut. Epidemiologi
didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajarai kejadian dan distribusi masalah
yang berkaitan dengan kesehatan beserta determinant
yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian dan distribusi tersebut. Ilmu
yang mempelajari kejadian dna distribusi tersebut disebut epidemiologi deskriptif, sedangkan ilmu yang mempelajari determinant itu disebut epidemiologi analitik.
Tujuan epidmeiologi adalah untuk:
1.
Mendiagnosis
masalah kesehatan.
2.
Menentukan riwayat alamiah dan etiologi penyakit.
3.
Memberikan
informasi dalam rangka meningkatkan manajemen (perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan penilaian) pelayanan dan atau kesehatan.
Ketiga tujuan tersebut dapat dicapai
dengan dua strategi yaitu surveilans
epidemiologi dan penelitian epidemiologi. Surveilans
epidemiologi meliputi kegiatan-kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan
interpretasi data secara sistematis atau rutin untuk menghasilkan informasi
yang dapat digunakan untuk meningkatkan manajemen (perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan penilaian) pelayanan/program kesehatan. Penelitian epidemiologi
mempunyai kegiatan yang sama dengan surveilans epidemiologi tetapi
kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus. Penelitian
epidemiologi mempunyai tujuan tertentu yang untuk mencapainya diperlukan disain
penelitian yang dibuat oleh peneliti yang bersangkutan.
Epidemiolog
Kesehatan adalah
suatu profesi yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi yang mempunyai
keahlian khusus epidmeiologi yang langsung dapat diterapkan dalampelayanan
kesehatan komprehensif yaitu pelayanan kuratif, preventif, promotif dan
rehabilitatif.
Dalam rangka mencapai tujuan dan
melaksanakan strategi epidmeiologi tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan
yaitu suatu standar bagi profesi epidemiologi kesehatan dalam menjalankan
profesinya untuk berperan serta aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan
dan pelayanan kesehatan nasional dan berpartisipasi dalam kegiatan epidemiologi
internasional.
.
Tujuan
1.
Tujuan
Umum
Standar
Profesi Epidemiolog Kesehatan menjadi acuan bagi para Epidemiolog Kesehatan
dalam berperan serta aktif, terarah dan terpadu dalampembangunan kesehatan
nasional dan berpartisipasi dalam kegiatan epidemiologi internasional.
2.
Tujuan
Khusus
a.
Standar
Profesi Epidemiolog Kesehatan merupakan pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk
menghasilkan Epidemiolog Kesehatan yang melaksanakan pekerjaannya sebagai
tenaga kesehatan di bidang epidemiologi sesuai dengan peran, fungsi dan kompetensinya.
b.
Standar
Profesi Epidmeiolog Kesehatan menjadi acuan bagi Kolegium Epidemiologi untuk
melakukan Ujian Kompetensi kepada Calon Epidemiolog Kesehatan dan merupakan
salah satu acuan untuk peningkatan karir bagi Epidemiolog Kesehatan.
Kewenangan Kolegium Epidemiologi
Masing-masing kolegium dalam Majelis
Kolegium Kesehatan Masyarakat Indonesia
antara lain Kolegium Epidemiologi berwenang untuk:
1.
Mengembangkan
dan menetapkan Kurikulum dan Program Pendidikan.
2.
Merencanakan
dan melaksanakan ujian seleksi kepada mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi
epidemiolog kesehatan.
3.
Melakukan
akreditasi terhadap institusi yang menyelenggarakan pendidikan profesi
epidemiolog kesehatan.
4.
Membentuk
organisasi profesi, untuk kewenangan ini
sejak tahun 1989 telah berdiri Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia
(PAEI).
5.
Memantapkan
sebutan profesi: untuk kewenangan ini, profesinya disebut Epidemiolog
Kesehatan.
6.
Memilih
dan menetapkan institusi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
7.
Menetapkan
lembaga sertifikasi profesi yang perlu bekerja sama dengan BPSDM Depkes, Badan
Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan Departemen Tenaga Kerja.
8.
Menetapkan
sertifikat dosen epidemiologi.
Program Pendidikan Terkait
Epidemiologi
Program pendidian
yang sudah ada di Indonesia dimana diberikan mata ajaran epidemiologi adalah:
1.
Program Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)
yang bersifat generalias yang memberikan mata ajaran epidemiologi yang ada pada
banyak FKM dan STIKES.
2.
Program Pendidikan SKM dengan Peminatan Epidemiologi yang
ada pada beberapa FKM dan STIKES.
3.
Program Studi Sarjana Epidemiologi yang ada pada sedikit
FKM.
4.
Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan yang sedang
direncanakan berdirinya oleh Kolegium Epidemiologi.
5.
Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat (MKM) Peminatan
Epidemiologi Terapan untuk Manajemen Pelayanan/Program.
6.
Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat (MKM)
Peminatan Field Epidemiology.
7.
Program Studi S-3 Kesehatan Masyarakat Peminatan
Epidemiologi.
8.
Program Studi S-3 Epidemiologi dengan Peminatan Epidemiologi
Komunitas dan Epidemiologi Klinik.
Program Studi
Profesi Epidemiolog Kesehatan dapat menerima calon mahasiswa dari Program Studi
SKM yang bersifat Generalis, Program Studi SKM Peminatan Epidemiologi dan
Program Studi Sarjana Epidemiologi.
Mereka yang lulus
dari Program Profesi Epidemiolog Kesehatan dapat langsung meneruskan pendidikan
untuk mendapatkan kualifikasi Magister Kesehatan Masyarakat Peminatan
Epidemiologi Terapan untuk Manajemen Pelayanan/Program dengan lama pendidikan
setahun lagi.
Untuk
menghasilkan profesi Epidemiolog Kesehatan diperlukan pendidikan di perguruan
tinngi dimana dilakukan proses belajar-mengajar yang salah sa input-nya yang
penting adalah kurikulum untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
2
pendekatan dalam menyusun kurikuluim: yang pertama, pendekatan Kurkulum
Berdasarkan Isi yang merupakan Kurikulum Nasional 1994 untuk Perguruan Tinggi;
dan yang kedua adalah Pendekatan Kurikulum Berdasarkan Komepetensi (KBK) yang
muncul pada tahun 2000 sebagai tuntutan terhadap perguruan tinggi agar dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat,industry, profesi dan pengembangan ilmu (scientific mission) untuk generasi masa
depan.
Kurikulum
yang diperlukan dalam Standar Profesi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Dalam KBK diintegrasikan kebudayaan dan empat pilar pendidikan UNESCO.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) disusun berdasarkan tuntutan kompetensi
lulusan yang dibutuhkan pofesi dalam situasi dan kondisi tertentu.
Dalam
KBK diasumsikan bahwa kemampuan kinerja tertentu dapat dicapai jika kualitas
intelektual dibangun dengan dukungan materi tertentu.Pendidikan merupakan
ëksperimen”yaitu pengalaman belajar dalam situasi dan kondisi tertentu untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan.
Ciri-ciri KBK sebagai berikut:
1. Menyatakan kompetensi secara jelas
dari proses pembelajaran bidang studinya.
2. Proses pembelajaran member bekal
kepada tercapainya kompetensi dan berfokus pada mahasiswa.
3. Lebih mengutamakan kesatuan penguasaan
ranah kognitif, psikomotorik dan afektif secara utuh dan terpadu.
4. Proses penilaian hasil belajar lebih
ditekankan pada kemampuan untuk mendemonstrasikan kognitif, psikomotorik dan
afektif (evaluasi proses dan hasil) secara terpadu.
KBK
disusun antara lain berdasarkan Analisis Kebutuhan yang terdiri atas Kebutuhan
Mahasiswa (calon mahasiswa), kebutuhan masyarakat profesi dan kebutuhan bidang
ilmu.Sejalan dengan kbutuhan ini telah diusahakan pemadanan berbagai
kepentingan pada pengelompokan mata kuliah seperti terlihat pada Tabel 1 di
bawah ini.
Untuk
menyusun Kurikulumperguruan Tinggi yang dikaitkan dengan elemen kompetensi
dapat dilihat pada Tabel 2. Kurikulum Inti Berbasis pada Kompetensi Utama,
sedangkan Kurikulum Institusional Berbasis pada Kompetensi Pendukung dan
Kompetensi lainnya. Masing-masing kelompok Mata Kuliah berpadanan dengan
elemen kompetensi.
Demikianlah
MPK sepadan dengan Elemen Kompetensi Landasan Kepribadian, MKK sepadan dengan
elemen kompetensi Penguasaan Ilmu dan Ketrampilan, MKB sepadan dengan elemen
kompetensi Kemampuan Berkarya, MPB sepadan dengan elemen kompetensi Sikap dan
Perilaku dalam Berkarya, dan MBB sepadan dengan elemen kompetensi Pemahaman
Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat.
Kurikulum Inti berbasis pada Kompetensi Utama, sedangkan
Kurikulum Institusional Berbasis pada Kompetensi Pendukung dan Kompetensi
lainnya. Masing-masing Kelompok Mata Kualiah berpadanan dengan elemen
kompetensi. Demikianlah MPK sepadan dengan Elemen Kompetensi Landasan
Kepribadian, MKK sepadan dengan elemen kompetensi Penguasaam Ilmu dan
Ketrampilan, MKB sepadan dengan elemen kompetensi Kemampuan Berkarya, MPB
sepadan dengan elemen kompetensi Sikap dan Perilaku dalam Berkarya dan MBB
sepadan dengan elemen kompetensi Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat.
Kompetensi Utama merupakan untuk menampilkan unjuk kerja
yang memuaskan sesuai dengan penciri program studi. Kompetensi utama ditetapkan
oleh kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Kompetensi Pendukung adalah kemampuan yang relevan dan dapat mendukung
kompetensi utama serta merupakan cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kompetensilainnya yang juga ditetapkan oleh institusi penyelenggaraan program
studi merupakan kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu kualitas hidup
dan ditetapkan berdasarkan keadaan dan kebutuhan lingkungan perguruan tinggi.
Proses Penyusunan KBK seharusnya dengan Analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat) dari
perguruan tinggi khususnya program studi dan analisis hasil tracer study untuk mendapatkan kebutuhan
pasar atau market signal terhadap
lulusan program studi tersebut.
II. STANDAR
PROFESI
Standar
Profesi adalah batasan (pengetahuan, keterampilan dan afektif) minimal yang harus
dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan dalam masyarakat
secara mandiri yang ditetapkan oleh organisasi profesi (UU No.29 Tahun 2004
pasal 50).
Standar profesi meliputi standar pelayanan, standar
kompetensi, standar pendidikan/ pelatihan dan Koe Edtik. Standar pelayanan
meliputi Standar Operating Procedure (SOP)
termasuk pembinaan dan pemantauannya. Pendidikan
meliputi kurikulum termasuk pembinaan dan pemantauannya.
A.
Standar Pelayanan
Kebutuhan pasar atau market signal terhadap para lulusan
diasumsikan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan oleh
Departemen Kesehatan. Sehubungan dengan Standar Pelayanan Epidemiologi telah
dihasilkan TUGAS POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN TENAGA JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOGI
oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Departemen Kesehatan RI dimana tertulis bahwa tenaga terampil dan tenaga ahli
dari jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan dapat melakukan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
1.
Melakukan
persiapan pelaksanaan kegiatan.
2.
Melakukan
surveilans epidemiologi.
3.
Melakukan penyelidikan KLB atau Wabah.
4.
Melaksanakan
Sistem Kewaspadaan Dini.
5.
Melakukann pencegahan dan pemberantasan penyakit.
6.
Melakukan
pemberdayaan masyarakat.
Dalam satu pertemuan yang dilakukan
oleh PAEI, atas dasar keilmuan epidemiologi, tugas pokok dan rincian kegiatan
tenaga jabatan fungsional epidemiologi tersebut di atas, maka telah ditetapkan
Profil Lulusan dari program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan yaitu mempunyai
kemampuan untuk berperan sebagai berikut:
1.
Melakukan identifikasi dan pemecahan masalah.
2.
Merencanakan,
melaksanakan dan menilai sistem surveilans.
3.
Merencanakan
dan melaksanakan kewaspadaan dini dan melakukan penyelidikan Kejadian Luar
Biasa (KLB) atau Wabah.
4.
Merencanakan,
melaksanakan, memantau dan menilai program kesehatan termasuk program
pemberantasan dan pencegahan penyakit.
5.
Merencanakan dan melaksanakan manajemen mutu/audit.
6.
Merencanakan,
melaksanakan dan menilai pendidikan dan pelatihan termasuk pemberdayaan
masyarakat.
7.
Berperilaku
sebagai Komunikator dan Advokator.
8.
Menguasai
teknologi Informasi.
Distribusi dari peran tersebut di atas
menurut Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional terlihat dalam table 3. Pada
Tabel 3 terlihat bahwa Kompetensi Utama adalah 62,5% dan Kompetensi Pendukung
adalah 37,55. Di provinsi atau regional tertentu mungkin diperlukan Kompetensi
lain, sehingga dapat merubah komposisi 62,5% dan 37,5% iitu menjadi komposisi
lain.
Dalam pendidikan profesi yang
merupakan satu pengalaman sehingga para lulusannya langsung dapat memanfaatkan
kompetensinya untuk bekerja sesuai
dengan profesinya. Dengan demikian lulusan dalam program pendidikan profesi
Epidemiologi Kesehatan perlu memperoleh seluruh (5) Elemen Kompetensi yang bila
diterjemahkan kedalam Kelompok Mata Kuliah menjadi: 1) MKK (Mata Kualiah
Keilmuan dan Ketrampilan), 2) MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya), 3) MPB (Mata
Kuliah Perilaku Berkarya), 4) MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) dan
5) MPK (Mata Kuliah Perkembangan Kepribadian).Seperti tersebut di atas bahwa
Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan (PS P EpKes) menerima calon
mahasiswa dari program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Peminatan
Epidemiologi (PS SKM Pep) dan Program Studi Sarjana Epidemiologi (PS Sep) yang
masing-masing disebut Program Studi Asal.
Selama melaksanakan Pendidikan Profesi
Epidemiolog Kesehatan, masing-masing Kelompok Mata Kuliah itu tidak seluruhnya
diberikan karena sebagian Kelompok Mata Kuliah sudah diberikan pada Program
Studi asal. Distribusi Peran Epidemiolog Kesehatan menurut Program Studi dan
kelompok Mata Kuliah dapat ditunjukkan pada Tabel 4.
Standar Kompetensi
Pada Tabel 3
telah dijelaskan Peran Epidemiolog Kesehatan menurut Kurikulum Inti dan
Kurikulum Institusional. Pada Tabel 4 dijelaskan Epidemiolog Kesehatan menurut
Peran, Fungsi dan Kompetensi yang harus dimiliki oleh Epidemiolog Kesehatan.
Masing-masing peran dari Lulusan Program Studi Profesi Epidemiolog Kesehatan
dijabarkan menjadi Fungsi, lalu Fungsi dijabarkan menjadi Kompetensi sebagai
berikut:
1. Peran untuk mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah
Kesehatan
Dalam peran ini Epidemiolog Kesehatan mempunyai
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi 1 yaitu mengidentifikasi masalah kesehatan
khususnya penyakit.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu melakukan analisis situasi masalah.
2) Mampu
mennentukan prioritas situasi masalah.
b. Fungsi
2, yaitu memecahkan masalah kesehatan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menentukan penyebab masalah kesehatan.
2)
Mampu
menentukan prioritas penyebab masalah kesehatan.
3)
Mampu
memberikan saran atau rekomendasi untuk memecahkan masalah kesehatan
2. Peran
sebagai Perencana, Pelaksana dan Penilai Sistem Surveilans Epidemiologi
Dalam
lampiran ini Epidemiolog Kesehatan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi
1, yaitu mengidentifikasi gambaran epidemiologi masalah kesehatan khususnya
penyakit.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu mengidentifikasi adanya faktor musiman, siklik, secular trend dan adanya KLB.
2)
Mampu
mengidentifikasi kapan dan dimana frekuensi masalah/penyakit tertinggi.
3)
Mampu
mengidentifikasi kelompok orang dengan frekuensi masalah/ penyakit tertinggi.
b.
Fungsi
2, yaitu mengidentifikasi kelompok penduduk berisiko tinggi terhadap kejadian
penyakit atau kematian
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menggunakan metode deskriptif untuk mengidentifikasi frekuensi faktor risiko
tinggi dari suatu penyakit atau kematian
2)
Mampu menggunakan metode analitik untuk mengidentifikasi
hubungan faktor dengan kejadian penyakit.
3)
Mampu menilai kualitas dan akurasi data dalam studi yang
menggunakan metode deskriptif dalam mengidentifikasi hubungan faktor dan
penyakit.
c.
Fungsi 3, yaitu mengetahui cakupan pelayanan/program
kesehatan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menentukan cakupan pelayanan pengobatan Puskesmas atau Rumah Sakit menurut
beberapa karakteristik pengunjung.
2)
Mampu
menentukan cakupann beberapa program kesehatan melalui Puskesmas dan atau Dinas
Kesehatan.
d.
Fungsi
4, yaitu memantau kecenderungan penyakit dalam rangka perencanaan
penanggulangan penyakit itu dalam jangka panjang.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu melakukan analisis data untuk menentukan
kecenderungan penyakit.
2)
Mampu menggunakan informasi tentang kecenderungan
penyakit dan informasi lain untuk perencanaan penanggulangan penyakit yang
bersangkutan.
e.
Fungsi 5, yaitu menilai sistem surveilans dari suatu
program pemberantasan penyakit.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menggunakan beberapa indicator atau unsure untuk menilai sistem surveilans.
2)
Mampu
menilai kualitas dan akurasi data dari surveilans yang bersangkutan.
3)
Mampu merekomendasikan perbaikan sistem surveilans yang
bersangkutan.
3. Peran sebagai Perencana dan Pelaksana Kewaspadaan Dini
dan Penyeldikan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah
a.
Fungsi 1, yaitu merencanakan dan melaksanakan kewaspadaan
dini.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
melakukan analisis data sekunder dalam rangka kewaspadaan dini terhadap
kemungkinan kejadian KLB.
2)
Mampu
melakukan analisis data sekudender dalam rangka mengetahui keadaan yang
memungkinkan terjadinya keracunan bahan berbahaya luar biasa (KLB) atau wabah.
3)
Mampu
menganalisis data lingkungan dalam rangka mengetahui pencemaran lingkungan.
4)
Mampu
menganalisis data mikroba dan kontaminasi lainnya dalam rangka mengetahui
penurunan hygiene sanitasi yang dapat menimbulkan KLB.
b.
Fungsi 2, yaitu mempersiapkan penyelidikan lapangan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu memantapkan informasi untuk penyelidikan KLB.
2)
Mampu membuat rencana kerja penyelidikan KLB.
3)
Mampu berkomunikasi dengan Pejabat dan masyarakat
setempat dalam rangka penyelidikan KLB.
c.
Fungsi
3, yaitu memastikan diagnosis penyakit dan penetapan KLB
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
melaksanakan diagnosis penyakit atau merujuk untuk diagnosis penyakit.
2)
Mampu
menentukan adanya KLB.
d.
Fungsi
4, yaitu mendeskripsikan KLB.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
mendeskripsikan kasus menurut waktu sehingga diketahui jenis kurve epidemic.
2)
Mampu
mendeskripsikan kasus menurut tempat sehingga diketahui dimana KLB atau dari
mana sumber KLB.
3)
Mampu
mendeskripsikan kasus berdasarkan orang sehingga diketahui pada kelompok orang
yang mana terjadi KLB.
e.
Fungsi 5, yaitu merumuskan penanggulangan sementara KLB.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menentukan sumber dan cara penularan penyakit dalam waktu sementara.
2)
Mampu menentukan penyebab penyakit sementara.
3)
Mampu merumuskan penanggulangan sementara KLB atas dasar
butir 1 dan butir 2.
f.
Fungsi
6, yaitu mengidentifikasi sumber penularan dan keadaan penyebab KLB.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu merumuskan dan menguji hipotesis sumber penularan
2)
Mampu merumuskan dan menguji hipotesis keadaan penyebab
KLB.
g.
Fungsi 7, yaitu melakukan pengkajian sistem yang relevan
dengan keajian KLB.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
mengkaji sistem surveilans dari penyakit yang bersangkutan yang ada kaitannya
dengan kejadian KLB.
2)
Mampu menilai program yang ada kaitannya dengan kejadian
KLB.
h.
Fungsi 8, yaitu menyusun rekomendasi untuk penanggulangan
KLB.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka menghilangkan
sumber penularan.
2)
Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka memutus rantai
penularan.
3)
Mampu memberikan rekomendasi dalam rangka merubah respon
orang terhadappenyakit.
4. Merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai program
kesehatan termasuk program penanggulangan penyakit.
a.
Fungsi 1, yaitu melakukan pemantauan dan penilaian
terhadap kegiatan dan dampak program-program kesehatan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menggunakan pendekatan sistem untuk menentukan hubungan masalah-masalah yang
terdapat dalam input, process,
output, efek dan outcome.
2)
Mampu
memantau kelemahan dalam manajemen kegiatan dan sumber daya.
3)
Mampu menilai dampak program terhadap status kesehatan.
b.
Fungsi 2, yaitu melakukan pemeriksaan kelompok risiko
tinggi.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu melakukan pemeriksaan penyakit khusus.
2)
Mampu
memberikan pelayanan konsultasi
3)
Mampu
menilai pemeriksaan.
c.
Fungsi
3, yaitu melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menyusun kerangka acuan.
2)
Mampu menyiapkan rancangan tahunan dan bulanan.
3)
Mampu menyusun petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan
4)
Mampu
menyusun standar.
5)
Mampu
menyusun pedoman.
5. Peranan
dalam audit manajemen
a.
Fungsi 1, yaitu melakukan audit manajemen pelayanan.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
melakukan audit manajemen preventif.
2)
Mampu melakukan audit manajemen kuratif.
3)
Mampu
melakukan audit manajemen rehabilitatif.
4)
Mampu
melakukan audit manajemen promotif.
b.
Fungsi 2, yaitu melakukan audit manajemen kasus.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
melakukan audit diagnosis.
2)
Mampu
melakukan audit pengobatan.
3)
Mampu melakukan audit pencegahan penularan.
4)
Mampu melakukan audit menghindari kecacatan dan kematian.
6. Peran sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan
masyarakat
a.
Fungsi
1, yaitu mengiventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang
surveilans.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menyusun instrument pengumpulan data tentang pengetahuan, sikap dan perilaku
tentang surveilans.
2)
Mampu
mengumpulkan data tentang pengetahuan,sikap dan perilaku tentang surveilans.
b.
Fungsi2,
yaitu menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang surveilans
yang perlu diintervensi.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
memahamai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang mungkin berguna
supaya berparisipasi dalam surveilans.
2)
Mampu
menentukan alternatif bentuk intervensi supaya pengetahuan, sikap dan perilaku
masyarakat dapat diarahkan supaya berpartisipasi dalam surveilans.
c.
Fungsi
3, yaitu merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan
perilaku masyarakat yang dapat diarahkan supaya berpartisipasi dalam
surveilans.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu memilih bentuk intervensi yang tepat.
2)
Mampu merancang bentuk intervensi yang adekuat.
d.
Fungsi 4, yaitu melaksanakan intervensi terhadap
pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak atau kurang sesuai dengan
kaidah surveilans.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu memahami tatalaksana intervensi sikap dan perilaku.
2)
Mampu menggali sumber daya dalam masyarakat.
3)
Mampu mengembangkan jejaring kemitraan untuk pemecahan
masalah-masalah pelaksanaan surveilans.
4)
Mampu
menggerakkan sumber daya.
5)
Mampu memberikan alternatif pemecahan masalah.
e.
Fungsi
5, yaitu mengevaluasi hasil intervensi.
Kompetensi
yang harus dimiliki:
1)
Mampu
menentukan criteria keberhasilan intervensi.
2)
Mampu
mengembangkan instrument evaluasi.
7. Peranan
sebagai Advokator dan Komunikator
a.
Fungsi
1, yaitu mempersiapkan materi yang merupakan data menjadi informasi dan informasi
menjadi bukti yang dapat diterima oleh pengambil keputusan di tingkat Kabpaten
(Bupati, DPRD dan Lintas Sektor). Kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu
membuat presentasi argumentasi yang credible,
relevant, urgent dan prioritas tinggi.
b.
Fungsi
2, yaitu melakukan komunikasi kepada kelompok-kelompok yang terkait dengan
pengambil keputusan di tingkat Kabupaten/Kota. Kompetensi yang harus dimiliki
adalah mampu melakukan lobbying
sehingga pengambil keputusan tertarik kepada presentasi tersebut di atas.
C.
Standar Pendidikan Profesi
Pada Tabel 4 terlihat Distribusi Peran
Epidemiolog Kesehatan menurut Program Studi dan Kelompok Mata Kuliah. Program
Studi dikategorikan menjadi Program Studi Asal dan Program Studi Profesi
Epidemiolog Kesehatan (PS P EpKes) yang akan didirikan. Program Studi Asal
dikategorikan menjadi Program Studi SKM Generalias (PS SKM G), Program Studi
SKM Peminatan Epidemiologi (PS SKM PEp) dan Program Studi Sarjana Epidemiologi
(PS SEp). Kelompok Mata Kuliah dikategorikan menjadi MPK (Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian), MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan), MKB
(Mata Kuliah Keahlian Berkarya), MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya) dan MBB
(Mata Kuliah Berkehidupan Bersama).
Program Studi yang merupakan Sistem
Pendidikan akan menghasilkan Lulusan berkualitas baik tergantung pada Proses
Belajar-Mengajar yang mutunya ditentukan oleh:
1.
Input
Mahasiswa
2.
Software
Input
3.
Hardware
Input, dan
4.
External
Input.
1. Input
Mahasiswa
Diperkirakan
bahwa PS Pep akan menerima mahasiswa dari lulusan 3 Program Studi (PS) yaitu:
a.
Program
Studi SKM yang bersifat generalis (PS SKM G)
Mahasiswa
dari program studi ini sudah mendapatkan mata kuliah epidemiologi yang termasuk
dalam MKK. Dalam PS Pep, mahasiswa dari PS SKM G ini harus mendapat beberapa
mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKK termasuk Teknologi Informasi.
Beberapa mata kuliah epidemiologi yang termasuk dalam MKB yang dapat diberikan
di ruang kuliah dan laboratorium yang memakan waktu selama 1 semester yaitu di
semester 1. Kemudian para mahasiswa mendapat beberapa mata kuliah baik yang
sepadan dengan kompetensi utama ataupun kompetensi pendukung yang termasuk
dalam MKB dan MBB yang dilaksanakan di lapangan yang mungkin di Wilayah Dinas
Kesehatan Kabupaten atau di wilayah Puskesmas Kecamatan selama 1 semester di
Semester II. Untuk kegiatan pada Semester II, para mahasiswa bergabung dengan
mahasiswa yang berasal dari PS SKM Pep atau P SEp.
b.
Program Studi SKM Peminatan Epidemiologi (PS SKM Pep)
Mahasiswa dari program studi ini ,masuk ke PS Pep dalam
Semester II. Jumlah mahasiswa yang diterima minimal 8 orang dan maksimal 15
orang. Dalam bulan pertama, para mahasiswa secara berkelompok merencanakan dan
melakukan identifikasi masalah di suatu wilayah Dinas kesehatan Kabupaten/
Kota, menentukan prioritas masalah, lalu merumuskam program intervensi untuk
memecahkan masalah. Kemudian masing-masing mahasiswa melaksanakan satu program
intervensi, untuk mana ia melakukan perannya sebagi ahli surveilans, pemantau
dan penilai program, penyelidik KLB/Wabah, penilai manajemen mutu, pelatih
untuk memberdayakan masyarakat, dan sebagai komunikator dan advokator. Semua
peranan ini dilaksanakan melalui mata kuliah yang termasuk dalam MPB dan MBB.
Dalam bulan kedua masing-masing mahasiswa merencanakan dan melaksanakan seluruh
perannya itu untuk program intervensi yang menjadi tanggungjawabnya. Pada bulan
ketiga masing-masing mahasiswa dalam satu seminar melaporkan hasil dari
pelaksanaan perannya dimana ia memberikan rekomendasi untuk perbaikan program.
Pada bulan keempat dan kelima masing-masing mahasiswa mencoba memperbaiki
pelaksanaan program yang bersangkutan sesuai dengan saran dan rekomendasinya.
Pada bulan keenam dalam satu seminar, masing-masing mahasiswa melaporkan
program yang telah dilakukannya dan memberikan saran atau rekomendasi terakhir.
c.
Program
Studi Epidemiologi (PS Ep)
Mahasiswa
dari PS Ep ini mungkin lebih banyak mendapat mata kuliah epidemiologi yang
termasuk dalam MKK dan MKB daripada mahaiswa dari PS SKM Pep. Tetapi sulit
dapat dimengerti apakah mahasiswa dari PS Ep ini telah melaksanakan Proses Belajar
Mengajar seperti butir b. Namun masalah ini akan diselesaikan dengan pendekatan
saling pengertian untuk kepentingan bersama.
2. Software
Input
Yang
termasuk software input adalah Kurikulum, dosen, perpustakaan, teknologi
informasi dan lain-lain. Kurikulum telah dibicarakan seperti tersebut di atas.
Dosen seharusnya terdiri atas mereka yang menguasai MKK dan MKB yang berasal
dari perguruan tinggi dan mereka yang menguasai MPB dan MBB baik yang berasal dari
perguruan tinggi ataupun praktisi dari Departemen Kesehatan dan instansi
lainnya. Perpustakaan betul-betul harus dilengkapi sesempurna mungkin karena
dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), mahasiswa harus sangat aktif dan karena
keterbatasan waktu, para mahasiswa jangan dibiarkan mencari kepustakaan keluar
dari kampus atau daerah Binaan. Demikian pula teknologi informasi perlu pula
dilengkapi.
3. Hardware
Input
Yang
termasuk hardware input adalah gedung kelas, laboratorium, kantor dan lain-lain
yang dipunyai perguruan tinggi atau instansi tertentu dimana dilakukan proses
belajar-mengajar untuk mata kuliah termasuk MKK dan MKB. Disamping itu
diperlukan daerah Binaan setingkat wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dimana para mahasiswa dan dosen dapat melakukan proses belajar-mengajar untuk
mata kuliah yang termasuk MPB dan MBB.
4. External
Input
Bantuan
untuk sistem pendidikan di perguruan tinggi yang menghasilkan profesi
Epidemiolog Kesehatan dapat berasal dari dalam negeri seperti: Departemen
Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional dan lainnya. Juga dapat berasal dari
uar negeri seperti WHO, Perguruan Tinggi dan Donor Agency. Bantuan dapat berupa
software ataupun hardware.
5. Prose
belajar Mengajar
Kebaikan
mutu dari proses belajar-mengajar tergantung pada adanya dan mutu dari
input-input tersebut di atas. Baik dosen ataupun mahasiswa serta mereka yang
bertanggung jawab dalam manajemen pendidikan perlu mengikuti aturan-aturan
pendidikan yang telah ditetapkan dan selalu memikirkan dan merencanakan serta melaksanakan
segala sesuatu untuk kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan profesi
Epidemiolog Kesehatan. Dalam setiap kegiatan mahasiswa untuk proses
belajar-mengajar, dosen perlu terlibat mengajar di kelas, membimbing di
laboratorium dan mendampingi mahasiswa dalamproses kerja lapangan.
Pihak
manajemen pendidikan harus dapat berinisiatif, merencanakan dan melaksanakan
kerja sama dengan pemerintah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sedemikian rupa sehingga saling
menguntungkan kedua belah pihak: manajemen pendidikan di satu pihak mendapat
pengalaman proses belajar-mengajar yang dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa
dan dosen sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. Di pihak lain Pemerintah
Daerah termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendapat pengalaman dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan komprehensif di wilayahnya. Interaksi
antar mahasiswa, antara mahasiswa dan doses dengan pimpinan serta staf dan
pegawai dari pemerintah dan dinas kesehatan kabupaten/kota perlu dibina
sedemikian rupa untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.
Walaupun
dalam kerja lapangan masing-masing mahasiswa merencanakan dan melaksanakan
seluruh peran untuk satu program kesehatan secara intensif, melalui pelajaran
di kelas, praktek di laboratorium, seminar di kelas dan di dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, maka para mahasiswa akan mendapat pengalaman untuk semua
program kesehatan yang dikerjakan oleh angkatan atau kelasnya, sehingga mereka
mendapat pengalaman yang bermanfaat untuk melaksanakan tugasnya sebagai epidemiolog
yang dapat mengidentifikasi dan memecahkan masalah untuk program apa saja.
6. Output
Lulusan
Output
lulusan tergantung pada input dan proses belajar-mengajar. Indicator mutu dari
lulusan adalah:
1)
Nilai
dari mata kuliah yang termasuk dalam MKK dan MPK
2)
Hasil
karya dari pelaksanaan peran dalam kerja lapangan yang termasuk dalam MPB dan
MBB yang diwujudkan dalam bentuk makalah yang berisi laporan ilmiah yang
bermanfaat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan, institusi
pendidikan, PAEI dan lainnya dalam rangka pembangunan kesehatan.
D.
KODE ETIK PROFESI EPIDEMIOLOG
KESEHATAN
Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapau masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan
pengabdian diri dari segenap warga Negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut
di atas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang dalam rangka mencapai
kehidupan yang sehat dalam arti terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu
ada penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu
pengetahuan epidemiologi yang dilandasi oleh semangat dan moralitas yang
bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai
kesadaran dan keinginan luhur, berdasar ilmu, keterampilan dan sikap yang
dimiliki untuk mencapai tujuan profesi tersebut di atas, maka Organisasi
Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menyusun dan menetapkan
Kode Etik Profesi Epidemiolog Kesehatan sebagai landasan semangat, moralitas
dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik bagi individu,
teman seprofesi, klien/masyarakat, maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai
insane profesi dalam melaksanakan peran pengabdiannya sebagai berikut:
1. Kewajiban
Umum
a.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
profesi epidemiologi kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.
c.
Dalam
melakukan pekerjaan atau praktek profesi epidemiologi, seorang Epidemiolog
Kesehatan tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi.
d.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri
sendiri.
e.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan
atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang menimbulkan
keresahan masyarakat profesi atau ilmuwan.
f.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu
proses analisis secara komprehensif.
g.
Seorang
Epidemiolog kesehatan dalam menjalankan profesinya harus memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia.
h.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus bersifat jujur dalam berhubungan dengan klien atau
masyarakat dan teman seprofesinya dan berupaya untuk mengingatkan teman
seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau
kompetensi atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah
klien atau masyarakat.
i.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak
teman seprofesi dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya dan harus menjaga
kepercayaan klien atau masyarakat.
j.
Dalam
melaksanakan pekerjaannya, seorang Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan
kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kelimuan epidemiologi
secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
k.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang
kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
2. Kewajiban
Epidemiolog Kesehatan Terhadap Klien/Masyarakat
a.
Seorang
Epidemiolog kesehatan bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmua dan
kompetensinya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat.
Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu penelitian atau penyelidikan dalam
rangkapenyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerja sama dan merujuk
pekerjaan tersebut kepada Epidemiolog Kesehatan lain yang mempunyai keahlian
dalam penyelesaian masalah tersebut.
b.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
c.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan wajib melakukan penyelesaian masalah secara tuntas dan
keseluruhan dengan menggunakan ilmu dan metode epidemiologi serta ilmu lainnya
yang relevan.
d.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan
yang diberikannya.
e.
Seorang Epidemiolog Kesehatan berhak mendapatkan
perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
3. Kewajiban
Epidemiolog Kesehatan terhadap Teman Seprofesi
a.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari
penyelesaian masalah.
b.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman
seprofesi, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang ada.
4. Kewajiban
Epidemiolog Kesehatan terhadap Diri Sendiri
a.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan dan mempraktekkan hidup bersih dan
sehat , beriman menurut kepercayaan dan agamanya supaya dapat bekerja dengan
baik.
b.
Seorang
Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu dan
teknologi kesehatan yang berkaitan dan atau penggunaan ilmu, metodologi
dankompetensi epidemiologi.